MEDAN
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristekdikti) resmi menutup ratusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
yang bermasalah di seluruh Indonesia. Berapa yang ditutup di Sumut ?
Menristekdikti Prof M Nasir di Medan, Senin (18/2) mengatakan tidak ingat,
silahkan tanya kepada Kepala L2 Dikti Sumut.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti)
Sumut Prof Dian Armanto yang ditanya wartawan di Medan, Rabu (20/2) mengatakan,
di Sumut ada 9 PTS yang ditutup, dua diantaranya ditutup atas permintaan
yayasan yang bersangkutan.
Dikatakan Dian, PTS yang ditutup karena kesalahan,
antara lain, dosen tidak cukup, mahasiswa tidak datang kuliah ke kampus. Kalau
PTS yang tutup itu ingin buka kembali, silahkan lengkapi syarat yang
diperlukan. Kalau syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap, maka akan
dievaluasi kembali, dan kalau berpeluang maka 15 hari ke depan bisa saja
buka kembali. SK penutupan PTS itu sudah disampaikan kepada PTS yang
ditutup,katanya.
Dikatakan Dian, PTS itu harus sehat, artinya memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Kalau tidak sehat, maka ada peluang kena status
pembinaan, dan bila tetap tidak sehat dan melakukan pelanggaran berat, maka
Kementrian akan mengenakan sanksi menutupnya.
Kesalahan berat yang dilakukan PTS, antara lain
melakukan kecurangan. Untuk jenjang S1 ditamatkan dalam waktu 2 tahun. Kalau S1
harusnya paling cepat 3 tahun, karena setiap semesternya paling bisa mengambil
mata kuliah 24 SKS. Kecuali kalau yang sudah D3 atau mahasiswa pindahan, bisa
saja tamat setahun, katanya.
Ke 9 PTS yang tutup itu, adalah Politeknik T 45
Tebingtinggi, Akbid ER Binjai, Politeknik PM, Politeknik T K, Akubank S Medan,
Sekolah Tinggi KP Indonesia, Akademi MIK Medan, Akper T Kabanjahe dan Akbid T
Kabanjahe.(Dame)