Polsek Pangkalan Brandan Dianggap Tak Profesional, Begini Quick Respon Kapolres Langkat!

POLDASU - Lambatnya penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami Roni (36) warga warga Pasar Lebar Desa Securai Utara,  Babalan, Langkat di Polsek Pangkalan Brandan mendapat perhatian serius dari Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, Selasa (18/12/2018).

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Pangkalan Brandan dengan STPL /81/V/2018/SU/LKT/SEK-PKL.BRANDAN tertanggal 11 Mei 2018 tersebut terkesan "Jalan Ditempat" . Pasalnya, pasca 7 bulan laporan, tersangka yang diketahui bernama Agustinus Manalu tidak kunjung diperiksa apalagi ditangkap. Ironisnya, 1 Unit mobil merek Toyota Avanza warna Silver BK 1798 ZT yang merupakan objek perkara tidak disita hingga ditakutkan hilangnya barang bukti.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengatakan bahwa, setelah mengetahui adanya laporan, ia langsung melakukan cek perkembangan penanganan kasusnya kepada Kapolsek Pangkalan Brandan.

"Data yang kita peroleh, Polsek Pangkalan Brandan telah mengeluarkan surat penangkapan kepada Agus Manalu. Namun saat ini masih berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka. Selanjutnya pihak Polsek Pangkalan Brandan akan membuat Surat perintah penyitaan barang bukti," jelasnya kepada wartawan.

Mendapat perhatian dari Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, kuasa hukum pelapor, Dedi Suheri sangat berterima kasih dan mengapresiasi Quick Respon dari Kapolres Langkat.

"Kita sangat mengapresiasi kinerja dari Kapolres Langkat yang cepat merespon pengaduan masyarakat diwilayah hukumnya," ujar Kuasa Hukum pelapor, Dedi Suheri kepada wartawan.

Dedi berharap pihak Polsek Pangkalan Brandan  segera menindak lanjuti laporan kliennya dan memproses 480 KUHP (penadah)  atas barang yang di gelapkan.

"Kami harap pihak Polsek Pangkalan Brandan segera menyita barang bukti 1 Unit mobil merek Toyota Avanza warna Silver BK 1798 ZT yang dikuasai oleh Dohar Manalu,  dimana mobil tersebut dibuat jaminan hutang oleh Agus Manalu," harapnya mengakhiri. (red)
Lebih baru Lebih lama