Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Otak Pelaku Perampokan Eddy Marelan

BELAWAN - Masih ingatkah dengan kasus perampokan di Marelan Raya Pasar 4, , Ruko milik Eddy Gunawan? Kembali Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap rekan tersangka A. Ginting (33) yang sempat buron. Tersangka diketahui warga Pasar 4  Panggon.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan dalam press releasenya, Kamis (13/12/2018). Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat hendak menjual barang rampokannya.

"Otak pelaku perampokan dengan kekerasan ini ditangkap pada saat mau menjual barang rampokannya di Gang Batu 6 Pulo Brayan. Ia mengaku dirinya sempat bersembunyi di tempat kampung kelahirannya Tanjung Tiram Batubara," jelasnya.

Selain itu, Ikhwan juga membeberkan tangkapannya lainnya dalam Ops Sikat Toba 2018, pihaknya berhasil menangkap kasus  sebanyak 23 Kasus, diantaranya  2 Kasus TO dan 21 Kasus Non TO.

"Operasi Sikat Toba 2018 ini yang digelar di seluruh Polres Jajaran Polda Sumatera Utara guna menekan Tingkat  Kriminal menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Natal dan Tahun Baru," tambahnya.

Lanjutnya, Ikhwan menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 32 orang tersangka diantaranya  2 org laki-laki TO dan 30 orang Non TO. 

"Adapun kasus  yang diungkap  dalam Ops Pekat Toba 2018 meliputi kasus , pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan
pencurian Sepeda motor," jelasnya mengakhiri. (Ban)
Lebih baru Lebih lama