Disdukcapil Labusel Musnahkan 4238 Keping KTP -EL Invalid

LABUSEL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labuhanbatu Selatan memusnahkan 4238 keping KTP-EL yang invalid/rusak dihalaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan, Desa Sosopan, Rabu (26/12/2018).

Pemusnahan dilaksanakan oleh Plt Dinas Catatan Sipil H. Mangayat Jago Ritonga dihadapan unsur Muspida dan petugas Dinas terkait serta masyarakat.

"Kepingan-kepingan KTP-EL yang terkumpul sebelum dibakar, digunting menandakan KTP tersebut sudah afkir dan tidak bisa dipergunakan  lagi," ujarnya.

Hal senanda juga dikatakan Kabid Pelayanan Pedaftaran Penduduk (PPP), Dewi Maslina mengatakan bahwa kepingan-kepingan KTP-EL yang afkir/rusak tersebut sejak tahun 2013 s/d 2018. "Adapun katagori KTP-EL yang dimusnahkan KTP yang sudah rusak dan invailid, buram serta KTP berubah status dari lajang ke sudah nikah," jelasnya.

Sebelum pemusnahan, H. Lahmuddin anggota DPRD-Labusel Komisi A yang membidangi kependudukan menambahkan Dinas Capil sudah bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat dalam pembuatan KTP-EL, Akta, surat pindah dan administrasi lainnya yang mencakup di dinas tersebut.

Namun yang disesalkan diakhir tahun 2018 ini blangko KTP-EL habis dan banyak warga yang telah rekam yang bisa cetak KTP-ELnya hanya mendapatkan resi, untuk menunggu datang blangko KTP-EL tersebut.

Hadir dalam pemusnahan KTP-EL dan KTP Siak Bupati Labusel yang diwakilkan oleh Plt H. Mangayat Jago Ritonga SPd, SE, Kajari diwakili oleh ibu Elly SH, anggota KPUD, anggota Bawaslu, Kapolsekta Kotapinang Kompol DB. Panggabean, inspektur Sarbaini SH, PolPP Aripin Murdani Nasution, Sekretaria Capil Ali Imran SH, MSi dan empat Kabid yang ada di instansi capil. (Sulaiman)
Lebih baru Lebih lama