Sengketa Lahan PIR LOK DIP 1985/1986 Ambar. Leo : "Sudah seharusnya lahan rakyat lokal dikembalikan kepada pemiliknya"

ASAHAN - BOS : Korban sengketa lahan Perkebunan Inti Rakyat Lokal (Pir Lok) DIP 1985/1986 Asahan wilayah AMBAR yang dulunya bernama Desa Silau Jawa sekarang Desa Gotting Sidodadi Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto turun tangan menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang LSM TOPAN RI Kabupaten Asahan, Leo Janner Hasibuan mewakili keluarga korban Marisi Butar Butar, Minggu (11/11/2018).

Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang LSM TOPAN RI Kabupaten Asahan, Leo Janner Hasibuan, sudah seharusnya lahan yang dikuasai selama puluhan tahun itu, sudah seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

"Mengingat lahan masyarakat yang di jadikan lahan Perkebunan Inti Rakyat Lokal (PIRLOK) sudah puluhan tahun, sudah seharusnya lahan rakyat lokal dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya  kepada wartawan Barometeronlinesumut.com di kantornya, Kisaran Minggu (11/11/2018).

Leo menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun hingga saat ini tidak ditanggapi pihak terkait dan pihak Koperasi KPKS kesepakatan selaku pengelola (Mitra) dari petani kelapa sawit di Desa Gotting Sidodadi.

"Tahun 2014 kami telah mencoba melakukan upaya penyelesaian dengan membuat penjelasan-penjelasan terhadap pihak terkait dan Pihak Koperasi KPKS Kesepakatan Selaku Pengelola (Mitra) dari petani kelapa sawit di Desa Gotting Sidodadi, akan tetapi upaya saya tidak mendapat tanggapan atau respon. Lalu saya mencoba mengumpulkan data-data mencari upaya penyelesaian, kemudian tahun 2016 tepatnya tanggal 28 Januari 2016 saya menyurati pihak Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar menyatakan bahwa tanah yang dikelola oleh Koperasi sesuai dengan Bukti Surat (SKT) adalah milik Alm Salimin Tambun (Oppung/Nenek korban) dan memohon agar dikembalikan. Namun Pihak Koperasi bertahan mengatakan bahwa tanah/lahan tersebut adalah milik para anggotanya sesuai dengan daftar yang dibuat oleh Koperasi itu sendiri. Padahal Data yang kami temukan, pada saat pembentukan Koperasi telah dibuat "Surat Kesepakatan Bersama" yang Keputusannya menyatakan (apabila tidak ada didalam daftar nama petani Peserta PIR Dip 1985/1986 Ambar "Yang sudah biasa dipakai" ternyata ada seseorang menguasai/menempati No.Kapling atau lahan yang bukan No.Kapling atau lahannya yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut adalah yang menguasai/menempati No.Kapling atau lahan itu sendiri dan bukan menjadi tanggung jawab pengurus Koperasi Kesepakatan ) akan tetapi pihak Koperasi tidak mengindahkan hal itu, seakan-akan pihak Koperasilah yang memiliki kendali atas kepemilikan lahan PIR Lokal Dip 1985/1986 yang dikelolanya dan hingga saat ini.  Tidak ada upaya pihak Koperasi KPKS kesepakatan mempertemukan antara korban dengan pihak anggotanya yang menguasai tanah ± 12 Ha tersebut. Kemudian Pada tanggal 22 Februari 2017 kami membuat Somasi terhadap pihak-pihak yang menguasai lahan ± 12 Ha tersebut, namun pihak-pihak tersebut tidak meresponnya," jelasnya.

Oleh karena itu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Asahan dengan nomor STLP/375/VI/2017/SU/Res Asahan tanggal 05 Juni 2017 dengan maksud "Tindak pidana menguasai lahan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan memberikan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

"Akhirnya kami membuat Laporan pengaduan ke Polres Asahan. Kami berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Presiden dapat membantu kami dalam persolan ini," harapnya.

Marisi Butar-Butar berharap agar Kapoldasu dan presiden membantu permasalahan kami ini. "Kami berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto dan Presiden RI, Joko Widodo untuk turun tangan membantu kami dalam persolan ini. Menderitanya kami!!!," ujar keluarga korban, Marisi Butar-butar sambil menunjukkan surat-surat kepemilikannya seperti surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 546/3/Ket-79 A/n Salimin Tambun, surat berita acara pengukuran ulang tanah, surat kuasa, saksi yang mengetahui tanah tersebut milik keluarganya. (Sulaiman)
Lebih baru Lebih lama