Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapus Hukum Pidana Korupsi

MEDAN - BOS : Kasus yang menjerat istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Made Titra Kusuma Dewi tentang kasus korupsi di Pemkab Pakpak Bharat dan kerugian negara itu kabarnya sudah di kembalikan ke kas Negara, maka kasus yang  sudah terjadi sejak 2014 tidak akan menghapus atau menghentikan perkara pengusutannya.

Tindak pidana korupsi tidak akan berhenti pengusutannya, sekalipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsinya tersebut. Hal tersebut di tegaskan akademisi USU Roy Fachraby Ginting SH MKn di kampus Padang Bulan Medan, Kamis (22/11), terkait berita Poldasu hentikan kasus isteri Bupati Pakpak Bharat.

Roy mengatakan, perkara korupsi tidak bisa hilang begitu saja sebab tindakan itu intinya bukan kerugian negara saja. Namun, hal tersebut juga perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Ginting, pengembalian uang korupsi tak hentikan pengusutan kasus."Inti deliknya adalah perbuatan, jadi ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka delik itu terpenuhi," kata Roy Fachraby Ginting yang dosen Filsafat FKG USU ini.

Menurut Roy, pengusutan kasus haruslah tetap berlanjut walaupun uang sudah dikembalikan, hal ini juga diatur dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi.

KPK perlu menyelidiki secara serius keterkaitan OTT Remigo Berutu Bupati Pakpak Bharat yang menyeret nama istrinya Made Titra dan kasus ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka dan KPK telah terlanjur membuka tabir dan menduga Remigo menerima suap dari beberapa proyek yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat dan OTT itu juga KPK telah menyita uang Rp 550 juta dari kontraktor yang diduga akan diberikan kepada Remigo, kata Roy Fachraby yang merupakan aktifis anti korupsi ini.

Dikatakannya, KPK yang telah menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo dan Remigo diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek serta menerima pemberian pemberian lainnya terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana .KPK itu tentunya harus dengan jelas dan tuntas di buktikan oleh KPK di pengadilan.

Menurut Roy, KPK tentunya juga membuktikan dugaan dana suap itu digunakan Remigo untuk penanganan kasus istrinya Made Tirta Kusuma Dewi yang sedang berperkara hukum. "Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan dan hal inilah nantinya harus di tuntaskan serta di buktikan oleh KPK, kata Roy.

Seperti diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menuturkan penyelidikan kasus yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi telah dihentikan. "Sudah dari pekan lalu kasus tersebut dihentikan," ujar Tatan. Kasus itu dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat setempat.

Tatan mengatakan polisi menghentikan perkara ini karena istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta Kusuma, telah mengembalikan uang kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga tahun 2014 yang diduga merugikan negara Rp 143 juta. (Dame)
Lebih baru Lebih lama