Soal Perubahan RTRW, Dewan Sebut Akan Terjadi Penggusuran di Medan Utara

MEDAN - BOS : Ditengarai Perubahan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan di wilayah Medan Utara yang akan dijadikan kawasan komersil dan industri akan menuai penolakan masyarakat. Sebab, tak tertutup kemungkinan akan terjadi penggusuran secara besar-besaran di kawasan yang meliputi 4 kecamatan itu. Yakni, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli dan Medan Belawan.

"Selama ini kan memang sudah menjadi wilayah industri di sana. Jadi, kalau seandainya mau dijadikan kawasan komersil dan industri, maka saya yakin akan terjadi penggusuran besar-besaran terhadap pemukiman warga," kata Salman Alfarisi, Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Jumat (5/10/2018).

Diutarakan Salman, apabila memang semua kawasan pemukiman yang kumuh mau dijadikan kawasan komersil dan industri, maka mayoritas warga tidak mampu pasti kena gusur. "Ini kejam, tidak boleh seperti itu diberlakukan sistem kapitalis. Kami selaku legislatif meminta agar ditinjau ulang atau dikaji kembali jika memang demikian perencanaannya," sebut dia.

Diakuinya, memang di kawasan Medan Utara yang menjadi permasalahan karena pemukiman yang tidak tertata sehingga kumuh. Oleh karenanya, harus dipetakan lagi kawasan pemukiman mana yang perlu ditata bukan langsung dijadikan kawasan komersil dan industri.

"Selain pemukiman, Pemko seharusnya mengatasi persoalan yang ada sekarang ini seperti masalah infrastruktur jalan dan banjir rob. Apabila hal itu teratasi, bukan tidak mungkin iklim usaha akan tumbuh dengan sendirinya seiring pertumbuhan pembangunan yang semakin baik," ujar politisi PKS ini.

Sementara, Kepala Bappeda Medan Wiriya Alrahman mengaku adanya rencana fokus pembangunan di Medan Utara ke depan jangan salah persepsi. Artinya, pembangunan yang akan dilakukan dengan memanfaatkan lahan semaksimal mungkin tanpa menggusur pemukiman warga. "Enggak ada itu penggusuran, karena tata ruang tidak harus menggusur," ujarnya.

Menurut Wiriya, dasar merivisi RTRW Kota Medan di wilayah utara karena deskripsi perencanaan pembangunan yang sebelumnya untuk kawasan penghijauan ternyata tidak sesuai rencana. Sebab, di peta banyak mengalami perubahan.
"Jadi, sebelumnya itu perencanaan di utara menjadi kawasan hijau. Namun, di dalam deskripsi RTRW Kota Medan disebutkan perkembangan pembangunan ke arah utara. Akan tetapi, pada peta kontradiktif karena tidak bisa dibangun penghijauan sehingga dilakukan perubahan," katanya.

Lanjut dia menambahkan, revisi RTRW Medan memang fokusnya di wilayah utara. Akan tetapi, ada juga beberapa wilayah lainnya termasuk di dalamnya.

"Revisi RTRW Medan yang sedang disusun masih menunggu persetujuan lebih lanjut, salah satunya dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Provinsi Sumut. Apabila rekomendasinya sudah keluar, selanjutnya dikirim ke pemerintah provinsi dan Kementerian ATR. Kita masih menunggu itu dan kapan keluarnya rekomendasi bukan kita, tetapi Dinas Lingkungan Hidup," pungkasnya. (rom)
Lebih baru Lebih lama