Dewan Minta Grand The Blues Harus Ditutup

MEDAN - BOS : Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta mencabut izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar jam operasional dan terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba. Salah satunya yang menyalah, karaoke Grand The Blues.

Grand The Blues ditengarai beroperasi hingga subuh. Bahkan pihak kepolisian Polresta Medan baru-baru ini menggerebek lokasi karaoke di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Saat penggerebekan yang terjadi pekan lalu, pihak kepolisian mengamankan 16 pengunjung diduga lagi 'ajeb-ajeb'.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS meminta agar Pemko Medan menindaklanjuti langkah yang sudah dilakukan pihak kepolisian.

"Kita minta Pemko Medan segera mencabut izinnya," ungkap Hendra melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).

Dia meminta Dinas Pariwisata bekerja secara profesional dan rutin melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan. Pasalnya, DPRD Medan sering mendapat laporan tentang banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di atas jam tayang sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

"Khusus jam tayang, Dinas Pariwisata Kota Medan dan pengusaha tempat hiburan malam akan kita panggil. Kita tekankan, aturan itu harus sama-sama dihormati," tegasnya.

Terkait temuan peredaran narkoba di karaoke Grand D'blues, Hendra meminta aparat kepolisian terus mengusut sumber narkoba di lokasi itu. Termasuk memeriksa pengusahanya, karena narkoba ditemukan di tempat hiburan miliknya.

"Kita berharap, pengusutan jangan terputus di pengunjung. Tetapi pengusahanya harus diperiksa. Apalagi narkobanya ditemukan di lokasi tersebut," paparnya.

Diketahui, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan razia di lokasi hiburan malam Grand D'blues, di Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia Tengah, Minggu (14/10) sekira pukul 04.00 WIB lalu.

Dalam razia itu, petugas mengamankan dua pengunjung yang kedapatan membawa pil ekstasi, masing-masing berinisial RHDA (21), warga Timbang Deli, Medan Amplas, ditemukan dari dalam dompet dan ARK (42), warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Padang Bulan, kedapatan membawa pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celananya.

Sementara 16 pengunjung lainnya didapati positif menggunakan narkoba usai dilakukan pemeriksaan urine terhadap mereka saat tengah 'enjoy' di karaoke tersebut.

Menyoal razia itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Perdamaean Hutahean menyebutkan, pihaknya menurunkan 40 personel untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa lokasi hiburan malam Grand D'blues buka pagi hingga pagi, bahkan 24 jam nonstop. (rom)
Lebih baru Lebih lama