Belasan Pelamar CPNS Pemko Medan Lapor Ke Komisi A DPRD Medan

MEDAN - BOS : Belasan pelamar CPNS Kota Medan mendatangi Komisi A DPRD Medan, Rabu (31/10/2018). Mereka mengadukan nasib lantaran berkasnya tidak diloloskan panitia hanya karena perbedaan 1 kata di ijajahnya.

Kedatangan para pelamar CPNS yang umumnya merupakan lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu diterima langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Lumban Gaol SH. Dalam pertemuan itu, para pelamar mengatakan mereka dari pagi tadi menunggu di kantor Wali Kota Medan namun tidak bertemu. Para pegawai di sana menyebut, wali kota sedang berada di luar kota. Berkas mereka yang dinyatakan tidak lulus ada 19 dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan 4 dari gizi.

Kepada anggota DPRD Medan, para pelamar menyebutkan dalam pelamaran CPNS kali ini mereka juga mengajukan lamarannya dengan jurusan guru kelas ahli pertama dan gizi. Namun saat mengajukan melalui internet, berkas lamaran mereka ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan. Karena berkasnya ditolak, para pelamar berinisiatif mendatangi petugas verifikator yang ada di BKD Kota Medan untuk mempertanyakan alasan berkas mereka ditolak.

Dalam persyaratan yang tertera, diminta tamatan pendidikan guru S-1 program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sementara itu, para pelamar memiliki ijajah lulusan S1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar (berbeda kata Kelas-red). Begitu juga dengan ijajah tamatan gizi yang tertulis “Ilmu Gizi.” Pihak verifikator tetap menyatakan menolak berkas itu dengan alasan ada perbedaan kata Kelas dalam ijajah para pelamar.

Para pelamar mengatakan perbedaan itu tidak masalah, karena beda tahun tamat saja. Dimana sebelum tahun 2015, ijajah mereka memakai kata Kelas, sedangkan di atas tahun itu sudah tidak lagi memakai kata "Kelas". Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unimed yang menyatakan bahwa ijajah mereka sama dengan kualifikasi yang diminta dari panitia penerimaan CPNS Pemko Medan.

Namun itu pun tidak diterima pihak verifikator dengan alasan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anehnya, ada kawan mereka yang bisa lulus berkas padahal memiliki ijajah yang sama. Sementara itu, ujian akan dimulai 3 November di Pemko Medan. “Kalau lamaran kami tidak diloloskan juga, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan,” ujar mereka lagi.

Menanggapi itu, Andi mengatakan pihaknya sudah menyurati BKN untuk menjelaskan mengenai ijajah para pelamar sesuai dengan kualifikasi yang diminta. Wali kota dan panitia CPNS Medan harusnya mempertimbangkan itu dan menanyakan via internet ke BKN untuk mempertegas masalah itu.

"Di Taput dan Sergai permasalahan yang sama sempat muncul, namun Pemkab setempat cepat berinisiatif dengan menghubungi BKN dan kemudian mengubah keputusan dengan meloloskan berkas tersebut. Kita berharap di Kota Medan seperti itu juga,"harap Andi.

Komisi A mendesak agar Pemko Medan menerima dulu berkas mereka, persyaratan lain nanti menyusul agar mereka bisa ikut ujian. “Kasihan para pelamar ini tidak bisa ujian hanya karena perbedaaan ijasah yang sebenarnya sama,” ujarnya menyebutkan hal itu dikuatkan surat keterangan Wakil Rektor Unimed. Kalau Pemko Medan tidak menerima berkas mereka, perlu dipertanyakan apakah ada kepentingan tertentu dalam hal ini. (rom)

Lebih baru Lebih lama