Gaji Honorer Belum Dibayar, DPRD Panggil Direksi Pirngadi

MEDAN - BOS : Persoalan belum dibayarnya ratusan gaji pegawai harian lepas (PHL) atau honorer RSUD Dr Pirngadi Medan mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Medan. Oleh karenanya, lembaga legislatif tersebut mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada direksi rumah sakit tersebut untuk hadir dalam RDP nantinya.

"Dijadwalkan RDP kalau tidak salah pada Selasa (4/9) siang. Kami ingin meminta penjelasan dari Pirngadi," ujarnya, Senin (3/9/2018).

Diutarakan Rajuddin, dengan belum dibayarnya gaji pegawai maka tentu berdampak terhadap pelayanan rumah sakit.
"Harus segera dibayarkan, kalau tidak jangan salahkan layanan rumah sakit menjadi buruk. Sebab, bagaimana mungkin pegawai bekerja maksimal kalau gaji belum dibayar," sebutnya.

Anggota dewan dari Fraksi PKS ini mengaku sedih terhadap apa yang dialami para honorer Pirngadi. "Sungguh kasihan nasib pegawai tersebut. Sudah gajinya di bawah standar UMK Medan dan ditambah lagi gajinya tersendat, tentu keterlaluan dan sangat tidak etis. Sebab, mereka punya keluarga atau tanggung yang harus diberi nafkah," katanya.

Menurut Rajuddin, apabila memang tidak mampu menggaji para pegawai kenapa tidak dilakukan penyegaran ulang atau dikurangi. Artinya, jangan memaksakan ingin memperbaiki pelayanan tetapi tak mampu membayar gaji.

Disinggung soal pihak rumah sakit belum mampu membayar gaji karena klaim BPJS Kesehatan belum dicairkan, Rajuddin menyatakan hal itu tidak bisa dijadikan alasan. "Seharusnya sudah memiliki perencanaan matang dalam pembayaran gaji honorer. Apalagi, rumah sakit itu berdiri sudah bertahun-tahun," tandasnya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi mengatakan, manajerial direksi saat ini tidak belajar dari masa sebelum-sebelumnya. Karena, persoalan tersebut sudah pernah terjadi dan bukan baru kali ini.

"Kalau bagus manajemen pengelolaannya tentu tidak akan terjadi seperti ini. Artinya, sudah tahu berapa anggaran gaji honorer yang dibutuhkan untuk dikeluarkan setiap bulannya. Oleh sebab itu, tidak harus mengandalkan pendapatan dari klaim BPJS Kesehatan," kata Jumadi.

Ia menuturkan, pihaknya pernah menghadirkan BPJS Kesehatan untuk melakukan RDP terkait masalah klaim juga. Dari penjelasan yang disampaikan, pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama atau berbulan-bulan. "Pencairan dalam waktu dua minggu sudah disalurkan, asalkan pihak rumah sakit cepat melaporkan klaimnya. Jadi, saya pikir alasan mereka karena klaim BPJS Kesehatan belum cair tidak tepat," ucapnya.

Jumadi menambahkan, kalau masalah seperti ini terulang lagi maka manajemen dianggap tak serius. "Apabila memang tidak mampu membayar gaji, seharusnya tidak usah diterima honorer karena akhirnya merugikan mereka," tukasnya.
Lebih baru Lebih lama