Penertiban Reklame Tebang Pilih, DPRD Medan Segera Mendata Papan Reklame

MEDAN - BOS : Penertiban papan reklame bermasalah di kota Medan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan di sinyalir tebang pilih, pasalnya, tidak semua papan reklame yang sudah diberikan tanda ‘X’ di tindak atau ditertibkan oleh Satpol PP Kota Medan. Dilapangan masih banyak papan reklame bermasalah yang tetap berdiri tegak.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung, SE.,SH.,MH, kepada wartawan baru-baru ini diruangannya,Jumat (31/8/2018).

“ Kita lihat penindakan papan reklame yang dilakukan Pemko Medan di duga masih pandang bulu, lihat saja, masih banyak papan reklame besar yang sudah diberi tanda, masih tetap berdiri. Sementara kita ketahui bersama di mass media, Wakil Walikota Medan bersama para staff Pemko Medan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatakan “penertiban tidak pandang bulu, artinya seluruh papan reklame bermasalah harus dibongkar, selain penegakan peraturan, penertiban yang dilakukan sebagai upaya melakukan penatan estetika Kota”, ujar Henry John Hutagalung menirukan keterangan Wakil Walikota Medan di surat kabar.

Untuk itu, lanjut Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, dirinya bersama anggota DPRD Kota Medan yang membidangi yakni Komisi D, segera akan melakukan pendataan terhadap seluruh papan reklame yang banyak berdiri di Kota Medan.

“Kita akan data seluruhnya dan meminta data dari Pemko Medan, lalu kita akan cocokkan data tersebut sehingga di ketahui papan reklame yang bermasalah dan tidak ada izin dan papan reklame yang memiliki izin namun tidak bermasalah,” sambung Ketua DPRD Kota Medan ini.

Seharusnya, Kata Henry Jhon, Pemerintah Kota Medan lebih tegas dalam menjalankan aturan, agar menjadi contoh bagi pengusaha papan reklame nakal. Sementara, target pendapatan daerah dari pajak papan reklame untuk tahun 2018 belum mencapai target.

“ Ada kita dapat informasi, bahwa tidak tercapainya pajak papan reklame disebabkan, banyaknya papan reklame yang tidak dapat dipungut pajaknya karena tidak masuk dalam daftar perizinan, sehingga pajaknya tidak dapat ditarik, itu artinya sewanya diberikan kepada oknum tertentu saja, bukan ke kas Pemko,” terangnya.

Henry Jhon berjanji secepatnya akan melakukan pendataan terhadap seluruh papan reklame bermasalah dan berizin, karena sampai saat ini DPRD Kota Medan masih ada mendapat laporan adanya papan reklame yang dibangun tanpa izin di daerah Jalan Asia simpang Thamrin, namun belum dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kota Medan, sehingga masyarakat meragukan keseriusan Pemko Medan untuk menertibkan papan reklame yang saat ini menjamur dan telah merusak estetika Kota Medan dan tidak ada membawa peningkatan bagi Pendapata Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak papan reklame.
Lebih baru Lebih lama