Nota Jawaban Walikota Medan Tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017

MEDAN - BOS : Walikota Medan melalui Wakil Walikota Medan, Ir.H.Akhyar Nasution membacakan Nota Jawaban Walikota Medan Tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2017 untuk menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) DPRD Kota Medan tentang tidak tercapainya target pendapatan pajak reklame disertai data lengkap, sehingga dapat ditempuh langkah guna meningkatkan penerimaan pajak reklame di Kota Medan.

Wakil Walikota Medan membacakan, bahwa tidak semua permohonan izin reklame dapat diterbitkan izinnya, karena bertentangan dengan Peraturan Walikota Medan No.46 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Medan No.16 tahun 2017 Tentang Penataan Reklame di Kota Medan.

“Pemerintah Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2017 telah membongkar tiang reklame berkonstruksi sebanyak 60 titik yang lokasinya tersebar di Kota Medan melalui tim terpadu penertiban, pemindakan dan pembongkaran papan reklame Pemerintah Kota Medan sesuai SK Walikota No.510.13/1468.K/2015 Tanggal 5 November 2015 Tentang Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame di Kota Medan,” terang Wakil Walikota Medan, di ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin, (20/8/2018).

Mengenai selisih PBB Kota Medan antara realisasi 360 miliar (85,9%) dengan target 419 miliar, padahal pertumbuhan properti di Kota Medan meningkat, Walikota Medan menjelaskan penyebabnya adalah karena masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melunasi PBB nya secara tepat waktu.

Untuk itu terus dilakukan sosialisasi dan penyuluhan pajak daerah khususnya di sektor PBB guna lebih mengoptimalkan realisasinya pada tahun-tahun yang akan datang.

Lanjut Ahkyar lagi, pada Dinas PU terjadi penghematan anggaran oleh selisih anggaran dari nilai Pagu terhadap nilai penawaran dari perusahaan. Selain itu, adanya pekerjaan yang sudah selesai tetapi pembayarannya dilaksanakan pada Tahun 2018.

“Menanggapi realisasi retribusi izin mendirikan bangunan tahun 2017 tidak realistis hanya Rp.53.2 miliar (38%) dari target 140 miliar dibanding Tahun sebelumnya sedang kan pembangunan properti Kota Medan terus meningkat sudah pernah dijawab sebelumnya,” terangnya.

Untuk realisasi belanja modal gedung dan bangunan hanya 39,72% apa kendalanya, data bangunan tempat bekerja yang tidak terlaksana pembangunannya.

“Dapat kami jelaskan, bahwa ada beberapa kegiatan yang belum bisa dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp.88.6 miliar yakni, 1.Untuk pembangunan gedung/revitalisasi pasar Kp.Lalang Rp.26 miliar, tidak terlaksana dikarenakan para pedagang belum bersedia untuk pindah ke tempat penampungan sementara. 2, Pembangunan rumah sakit type C di Jalan Kl.Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan sebesar Rp.50 miliar, tidak dapat dilaksanakan karena adanya penyesuaian RAB terhadap harga tahun berjalan dan revisi rancang bangun. 3, Pembangunan gedung /revitalisasi pasar Marelan Rp.12,6 miliar tidak dapat dilaksanakan karena adanya lahan untuk akses masuk yang belum dibebaskan sehingga pihak penyedia (Pihak ketiga) harus menyewa lahan di sisi timur untuk akses mobilisasi alat dan bahan,” tambah Akhyar.

Belum jelasnya pembagian Jalan yang akan dibangun antara Jalan dan Jembatan Provinsi dengan Jalan dan Jembatan Kabupaten Kota sehingga pekerjaan Jalan dan Jembatan masih menunggu ketetapan dari kedua belah pihak, salah satu kendala belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang hanya mencapai 79,72% dari Anggaran 925,1 miliar, didukung data lokasi Jalan yang tidak mendapat perbaikan.

Untuk Silpa, Pemko Medan sependapat untuk meminimalkannya, termasuk akan melakukan evaluasi progres kinerja maupun penerimaan sektor PAD per triwulan agar SKPD yang kurang maksimal kinerjanya dilakukan penyegaran, demi peningkatan kinerja SKPD kedepannya.
Lebih baru Lebih lama