KPK OTT Hakim PN Medan, Barang Bukti Uang Dolar Singapura

MEDAN - BOS : Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Hakim dan Panitera PN Medan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Dari para tersangka, ditemukan barang bukti pecahan uang Dolar Singapura, Selasa (28/8/2018). 

Adapun tersangka yang ditangkap ada 8 orang yaitu Ketua Pengadilan Negeri, MN, WP, SM, MP (Hakim adhoc) serta dua panitera yakni El dan OS

Hal ini diterangkan Humas PN Medan, Erintua Damanik. Namun ia tidakemgetahui pasti, namun kesemuanya telah dibawa ke Poldasu.

"Penangkapan diperkirakan pukul 8.30 wib, kita juga melihat ruangan hakim SM dan MR sudah disegel pihak KPK," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan adanya penangkapan hakim di Pengadilan Negeri Medan.

“Barang bukti yang kita amalan berupa uang dolar Singapura. Totalnya ada 8 orang yang ditangkap. OTT itu diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” terangnya. (rom)
Lebih baru Lebih lama