Ketua DPRD Medan Membuka Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

MEDAN - BOS : Ketua DPRD Medan Hedry Jhon Hutagalung membuka rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan terhadap nota Pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan,Senin (13/8/2018) di gedung Paripurna DPRD kota Medan.

Dalam pandagan umum Fraksi Partai Gerinda Proklamasi K Naibaho dinota pengantar oleh kepala Daerah atas Ranperda kota medan tentang Prusahan Umum Daerah Pasar Kota medan mengatakan dalam Undang-undang No 5 tahun 1962 tentang perusahan daetah yang berubah menjadi perusahan umum daerah yang diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 331 sampai 338 disefinisikan sebagai perusahan yang modalnya untuk seluruhnya sebagaian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Perusahan Umum daerah sebagai badan usaha milik daerah merupakan usaha pada aektor publik pasar hakrkatnya harus mampu membeeikan pwlayan publik,”kata Proklamasi K Naibaho,

Selanjutnya Proklamasi mengatakan salah satu pasar Tradisional tertua di kota Medan pusat pasar sering mengalami permasalahan yakni maaih terdapat ruang kosong dalam bentuk toki,kios,stand dan meja yang belum ditempati.
Fraksi gerinda menilai bahwa potensi ruang yang maaih tersedia tidak menarik minat para pedagang untuk membukanya ini menjadi beban bagi pengelola pasar,karena pembeli lebih suka berbelanja di pasar modern ini menjadi tantantangan yang tidak dapat dielakkan .

Jadi menurut Fraksi Gerinda Pemerintah kota medan harus dapat mengoptimalkan fungsi pasar Tradisional,langkah ini harus segera diambil PD Pasar Kota Medan menjadikan pasar Tradiaional dapat dikelola dengan baik dapat menarik minat pedagang dan pembeli.Fraksi Gerindra menilai PD Pasar kota Medan dianggap gagal mengelola berbagai persoalan pasar dan pedagang di kota Medan.

Sementara itu pandangan Fraksi Partai Amant Nasional (PAN) DPRD Medan Zulkarnain Yusuf memamparkan Semangkin menjamurnya pertumbuhan pasar modren dan supermarket yang begitu meningakat,tanpa adanya kebijakan pemerintah kota medan yang mengaturnya,konsisi ini akan mengancam keberadaan pasar tradisonal yang menjadi muara dari produk lokal pada akhirnya aktifitas perekonomian tradisional akan tidak terjamin keberlangsungannya yang betdampak kepada masyarakat pedagang tradisional akan mengalami pelemahan bahkan tutup membuka peluang penganguran.

“Pasar tradisional memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modren.diantaranya masih adanya kontak sosial saat tawar menawar antara pedagang dan pembeli,” ujarnya.

Untuk itu Fraksi PAN berharap dengan Ranperda ini dapat membamgun iklim Sinergisitas antara kedua komponen tersebut untu dapat tercapainya sinergisitas tersebut maka siperlukan sistem aturan yang dapat menjamin adanya kemintraan antara kwdua komponen. Dan juga dapat sirumuskan aturan yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan.
Disini dibutuhkan peraturan yanG menjamin keberadaan paaar tradisional. Selanjutnya pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan Perusahan Umum Daerah Pasar dalam orentasinya tidak semata-mata mencari keuntungan saja,akan tetapi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pwngelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman.

Fraksi PDI Perjuangan sengan tegas menolak usulaan Ranperda ini tujuannya hanya merubah badan usaha pengelolaan pasar di kota Medan dari perusahan Daerah Pasar menjadi perusahan umum daerah pasar tanpa mampu mewujudkan pelayanan dan kesejatraan para pedagang yeritamaa para pedagang dari kalangan ekonomi kecil.

Boydo mengatakan langkah- langkah apa yang dilakukan pemerintha kota medan terkait relokasi revitalisasi pasar pringgan Mefan Fraksi PDI Perjuangan mmwnita agar pelaksanaan relokasi revitalisasi kwdua pasar dilakukan secara persuasif dengan mmepwrtimbamgkan hak-hak dan kepentingan para pedagang yang ada dari pengasuan pwdagang pasar Timah ke Fraksi PDI Perjuamgan banyak pwrsoalan yang belum terselesaikan terkaitan dengan revotalisasi pasar Timah,terkait persoalan pembamgunan gedung yang tidak memiliki SIMB
Lebih baru Lebih lama