Hak Landen dan Godfried Sebagai Anggota DPRD Dihentikan Setelah Penetapan DCT

MEDAN – BOS : Meski Landen Marbun dan Godfried Efendi Lubis sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Medan. Keduanya, masih akan menerima hak dan segala fasilitas sebagai anggota DPRD Medan.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz, kepada wartawan, di Medan, Kamis (9/8/2018). “Berdasarkan ketentuan Mendagri, hak-hak mereka dicabut setelah DCT (daftar calon tetap),” kata Aziz.

Kata dia, ketentuan itu diberikannMendagri berdasarkan surat edaran yang diterimanya beberapa waktu lalu. “20 September 2018 penetapan DCT. Sebelum itu mereka masih menerima haknya, termasuk gaji September 2018,” jelasnya menambahkan, Oktober sudah tidak lagi setelah penetapan DCT.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnain meminta Godfried Efendi Lubis tidak lagi beraktifitas di lembaga DPRD Medan mengatas namakan Fraksi Gerindra.

Hal itu dikarenakan, Godfried sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPC Gerindra 19 Juli 2018 lalu. “Kalau tetap masih melakukan aktivitas yang mengatasnamakan fraksi Gerindra, maka kami anggap bahwa hak tersebut tindakan ilegal,” kata Bobby, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).

Dijelaskannya, surat persetujuan pengunduran diri Godfried Efendi Lubis sebagai anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra tertuang di dalam surat bernomor ST-01/07-202/B/DPC-Gerindra/2018, tertanggal 30 Juli 2018.

“Gerindra Medan juga sudah menyurati lembaga DPRD Medan untuk tidak lagi memfasilitasi kegiatan Godfried karena sudah tidak lagi menjadi bagian Fraksi Gerindra,” jelasnya. (rom)
Lebih baru Lebih lama