DPRD Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

MEDAN - BOS : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan Tombak, Kecamatan Medan Tembung.

Pada kegiatan sosialisasi Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dihadiri oleh Camat Medan Tembung, Lurah, Kepala Lingkungan (Kepling), warga masyarakat dan Wartawan.

Dalam mensosialisasikan Perda Kota Medan di daerah Dapil III (tiga), anggota Dewan dari Komisi II (dua) DPRD Kota Medan Ini menyebutkan bahwa pengaruh merokok dan asap rokok sangat beresiko pada kesehatan.

Dikatakannya, menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization) pada tahun 2015, setiap tahun di seluruh dunia lebih dari 5 juta orang meninggal dunia akibat merokok. Angka ini sangat dahsyat dan diperkirakan juga akan meninggal sebanyak 8 juta orang pada tahun 2030.

“Pengaruh merokok sangat beresiko. Di Indonesia ini, data tahun 2010 setiap tahun ada 200 ribu orang meninggal gara-gara rokok. Bayangkan, jadi kalau dibagikan dalam satu tahun 365 hari, itu kira-kira ada 548 orang setiap hari meninggal dunia gara-gara rokok, akibat rokok itu,” jelasnya.

Wong Chun Sen menambahkan, dari hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesadas) menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 92 juta perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok) di Indonesia.

“Perokok pasif adalah orang-orang yang tidak merokok menghirup asap akibat orang yang disebelahnya merokok. Itu pengaruhnya, 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki dan 11,4 juta anak-anak usia 0 sampai 4 tahun. Jadi, pengaruh asap rokok yang dihirup oleh anak kecil tersebut sangat berdampak, bagi perokok pasif,” terangnya.

Pada peraturan daerah atau Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok sudah jelas bahwa peraturan kawasan tanpa rokok sudah diberlakukan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen lembaga Negara Republik Indonesia.
Lebih baru Lebih lama