DPRD Medan Sesalkan Pengurusan Administrasi "Surat Bersih" di PN Medan Terganggu

MEDAN – BOS : Anggota DPRD Kota Medan Sabar Syamsuria Sitepu mengeluhkan ketiadaan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN, Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH di kantor PN Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Kamis (5/7/2018). Akibat ketidakhadiran 2 petinggi tersebut, pengurusan administrasi jadi terganggu. Salah satunya pengurusan syarat calon legislatif yang harus menyertakan ‘surat bersih’ dari Pengadilan Negeri.

“Ketua tak ada, wakilnya pun tak ada. Kan terjadi kekosongan hukum di PN Medan ini. Saya dapat kabar, dari kemarin dua pejabat PN itu tak ada dan sedang tugas di luar kota. Bagaimana pengurusan administrasi hukum mau cepat jika seperti ini kondisinya,”kesal anggota dewan 3 periode yang duduk di Komisi A DPRD Medan ini.

Sabar menambahkan, apalagi saat ini sedang berlangsung pendaftaran caleg. Salah satu syarat caleg, harus menyertakan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak pernah dipidana.

“Seharusnya tak boleh terjadi kekosongan hukum. Andai Ketua PN tak ada, wakilnya harus ada. Ini tidak, malah dua-duanya tak ada. Jujur saja, saat ini kami dikebut waktu, deadline untuk pendaftaran caleg. Dari kemarin ketua tak ada, jadi kita bingung nih,”ujar Wakil Ketua Golkar Sumut ini.

Bahkan ketegangan sempat terjadi, lantaran Sabar marah melihat situasi tersebut. Dia menduga, kinerja aparat hukum hanya asal-asalan. Pengurusan surat yang menyatakan tidak cacat hukum hanya sekedar administrasi belaka yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menduga, tidak ada pengecekan lebih mendalam oleh pihak terkait. “Semuanya ini bohong-bohongan aja. Hanya teken, tapi tak dicek betul-betul apa masyarakat itu benar apa tidak dia pernah terlibat hukum,”kritik Sabar.

Sementara Erintuah Damanik, Humas PN Medan yang dikonfirmasi Media 24 Jam via seluler, membantah Ketua PN dan Wakilnya tak hadir di kantor. “Ah siapa bilang tak ada, ada tuh ketua di kantornya,”ujarnya singkat lalu mematikan ponselnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU mengingatkan agar partai–partai politik peserta Pemilu 2019 dan para kandidat calon anggota legislatifnya untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) sesuai undang-undang pemilu dan peraturan KPU.

“Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis lalu.

KPU membuka pendaftaran bakal anggota DPR serta DPRD provinsi kabupaten/kota selama 4 sampai 17 Juli. Ilham mengatakan dokumen yang perlu dipastikan dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat-syarat calon.

Selain itu parpol harus menyerahkan formulir berisi pakta integritas yang telah ditandatangani yang menyatakan parpol tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi.

Jika parpol dapat menunjukkan formulir pakta integritas itu, KPU baru akan memeriksa rekam jejak calon termasuk melihat persyaratan pribadi dari masing-masing calon, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sementara itu, bakal calon yang pernah dipidana di luar kasus narkotika, korupsi, dan kejahatan seksual anak harus mengumumkan statusnya di media, dan kalau tidak pernah dipidana yang bersangkutan harus menyertakan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak pernah dipidana. (rom)
Lebih baru Lebih lama