Ada beberapa hal yang dibicarakan terkait tugas dan fungsi PPNS serta pemutakhiran data jumlah dan PPNS yang telah dilantik di Kabupaten Asahan untuk rekapitulasi data seluruh PPNS Provinsi Sumatera Utara di Aplikasi PPNS. Usai memberikan data yang diperlukan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan menyampaikan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, yaitu terkait sumber daya manusia dan anggaran yang masih minim.
“Masih minimnya jumlah SDM dan alokasi anggaran menyebabkan kurang maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi didaerah, serta penanganan pelanggaran Perda. Satpol PP Kabupaten Asahan juga menjadi Sekretariat Bersama PPNS, dengan adanya Sekber tersebut diharapkan penanganan perkara menjadi lebih komprehensif dan mempercepat penyelesaian perkara”, ujar Budi Limbong S.Sos.(JN)