Kanwil Sumut Dukung Pembentukan LSP di Lapas/Rutan Se- Sumut

Bos com,MEDAN- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka Sosialisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Tahun 2022 pada hari kamis (01/09/2022) di Aula Soepomo Kantor Wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan baik secara langsung yang dihadiri oleh peserta dari 42 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se- Sumut dan juga secara daring yang dilakukan oleh para narasumber.


Menurut Imam, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terbentuknya LSP di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada di Sumatera Utara.


"Sebagai pandangan saya, dengan adanya LSP, para WBP yang telah mendapatkan pelatihan selama masa pembinaan di Lapas/Rutan dapat memperoleh sertifikat keahlian yang bisa dipergunakan setelah menjalani masa pembinaan," ungkap Imam Suyudi.Dengan demikian, dengan adanya sertifikat keahlian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat memperoleh pekerjaan setelah masa pidana selesai. WBP menjadi lebih percaya diri untuk menjalani kehidupannya berbaur bersama masyarakat.


Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan Data Base Pemasyarakatan jumlah narapidana dan tahanan yang tersebar di 294 Lembaga Pemasyarakatan dan 165 Rumah tahanan negara berjumlah 275.755 narapidana dan tahanan. Lapas dan Rutan tersebut telah melaksanakan/memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada narapidana dan tahanan dengan tujuan untuk membekali para narapidana dengan berbagai macam keahlian dan keterampilan yang dapat digunakan oleh narapidana di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidananya.


Dan dalam rangka pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maka Lapas dan Rutan yang ada perlu diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) Kementerian Ketenakerjaan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan kerja Nasional (Sislatkernas). 


Akreditasi sendiri merupakan proses asesmen yang dilakukan oleh lembaga independen untuk menjamin bahwa lembaga pendidikan /pelatihan didalam menyelenggarakan programnya selalu menerapkan standar yang ditentukan oleh Kemnaker (8 standar mutu) secara konsisten dan berkelanjutan dalam rangka menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing. 


Tujuan utama dari akreditasi adalah sebagai pengakuan formal bahwa Lapas dan Rutan telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sehingga memiliki kredibilitas yang baik sebagai penyelenggara pendidikan/pelatihan yang lulusannya mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK ) sesuai jenjang kualifikasi (KKNI) atau klaster SKKNI.(Rel/JN)

Lebih baru Lebih lama