Melalui LBHM, Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Untuk Warga Binaan

Bos com,JAKARTA - Dalam rangka memberikan hak-hak perlindungan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi 30 orang warga binaan, yang berlangsung di Ruang Aula Gedung 2 Rutan Cipinang, pada hari Senin (24/1/2022)

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Rutan Kelas I Cipinang terhadap warga binaan, dalam hal memberikan bantuan pendampingan hukum pada saat mereka menjalani persidangan.


"Penyuluhan hukum ini dilakukan untuk memberikan edukasi tentang hak-hak warga binaan dan prosedur pendampingan hukum pada saat proses peradilan dan tugas kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk mereka," jelas Karutan

Karutan juga menambahkan, kegiatan ini sangat bermanfaat karena warga binaan mendapatkan informasi mengenai kepastian hukum, khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum yang dapat membantu para warga binaan di Rutan Cipinang yang masih menjalani proses persidangan.


Dalam masa pandemi ini, terlihat para warga binaan yang hadir sangat antusias mendengarkan penyuluhan ini walaupun dilaksanakan secara online melalui video conference dan para peserta tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19.(JN)

Lebih baru Lebih lama