Dari pengungkapan itu,Anggota Satnarkoba Polrestabes Medan juga menyita barang bukti satu unit mobil Inova. Empat bandar dan kurir itu masing – masing Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.
“Barang haram tersebut yang disita itu dikirim diperoleh dari Aceh Utara, ” ucap Kapolrestabe Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).Lebih lanjut, Saat didampingi Oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIk ,Kapolrestabes Medan Kombes Riko mengaku bahwa ,keberhasilan itu adanya laporkan dari “E” bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram sabu dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan. Kemudian anggota dipimpin oleh Kanit II Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu didapat dalam box ban Yang sudah dimodifikasi terdapat 40 kilogram sabu bungkus teh Cina. “Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diprotes lebih lanjut, ”paparnya.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta.
Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan. “Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas, ” paparnya.
Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Medan. “Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan, ” tandasnya. (Jhonsen)