Polsek Patumbak Ringkus Asal Aceh Simpan Sabu Dalam Sempak.





PATUMBAK -Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang kurir Narkotika jenis sabu antar provinsi disebuah loket Bus ALS yang berada di Jalan SM Raja Medan, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 21:00 WIB.

Tersangka ZN  (32) yang diketahui warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, diamankan barang bukti sabu sebanyak 6 bungkus yang disimpan di celana dalam.

Kita coba konfirmasi sama Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (10/8/2020) pagi menjelaskan.  Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari seseorang yang bisa dipercaya yang mengatakan seorang pria dari Provinsi Aceh di TKP yang di curigai membawa narkotika.

Dari laporan tersebut sambungnya, personil langsung turun ke TKP guna melakukan penangkapan.  Saat di TKP, personil langsung mencari pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Setelah melihat pria tersebut dengan ciri ciri yang sama, personil langsung menghampirinya dan melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang juga kantong celana tidak menemukan barang bukti. Personil curga melihat pria tersebut semakin gelisah, akhirnya personil memeriksa pakaian dalam. Disitu kita berhasil mengamankan sabu sebanyak 6 bungkus,"ungkap Kanit Reskrim.


Dari temuan barang haram itu, tersangka beserta barang bukti langsung kita boyong ke Komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari Banda Aceh yang akan dibawa ke Lampung. Ia juga mengaku, kalau barang haram tersebut setelah diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggunya di Lampung akan diberi upah Rp 10 juta. Jadi tersangka ZN ini statusnya sebagai kurir,"Pungkas Kanit.(Jhonsen/Sniper)




Lebih baru Lebih lama