Praktisi Hukum Himbau Plt Walikota Medan Patuhi Putusan PTUN Medan

MEDAN - Tindakan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution yang tidak juga mematuhi putusan Pengadilan  Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan hak-hak Rusdi Sinuraya Cs sangat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, Senin (20/7/2020).

Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Kota Medan, Jimmy Albertinus, SH. MH. Ia menilai bahwa Plt Walikota Medan harus mematuhi putusan sela tersebut.

"Memang seharusnya jika ada putusan Sela, itu harus di jalankan dulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau pun Pemko banding, itu hak mereka, tapi putusan Sela harus di dahulukan dulu," ujarnya.

Jimmy menambahkan, Pemko harus mengikuti aturan hukumnya walaupun tidak ada pidananya. "Mereka itu pun tahu, makanya begitu," katanya.

Namun saat ditanya apakah seorang pemimpin boleh berbuat tidak mengikuti putusan Pengadilan, ia mengatakan bahwa jelas Plt Walikota Medan tidak memberikan contoh yang baik.

"Tidak memberikan contoh yang baik Pemko Medan ini, tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Seharusnya mereka tahu hukum harus patuhi hukumlah," tegasnya.

Untuk itu, Jimmy menghimbau kepada Pemko Medan untuk mematuhi putusan PTUN Medan mengembalikan hak 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

"Ada putusan Sela sebelum putusan akhir, penggugat seharusnya dapat melaksanakan kewajibannya seperti apa hasil putusan Sela PTUN Medan, seharusnya mereka Rusdi Sinuraya Cs menjabat kembali. Jika nanti Pemko Medan menang banding, itu pasti mereka tidak menjabat lagi. Namun saat ini putusan Sela harus di jalankan. Jika ditanya mengapa tidak dikembalikan jabatan Rusdi Sinuraya Cs pasti alasan mereka masih dalam proses hukum alasan Pemko itu," himbaunya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan , mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs dan memerintahkan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution membatalkan dan mencabut kebijakan pemberhentian 3 direksi serta merehabilitasi ke 3 Direksi PD Pasar Kota Medan, sesuai amar putusan PTUN yang diketuai majelis Hakim Jimmy Claus Pardede, Selvie Ruthyarodh dan Effriandy sebagai hakim anggota, (12/5/2020).

Sebelum keluarnya putusan yang mengabulkan seluruh gugatan tiga direksi PD Pasar, PTUN Medan di awal persidangan juga telah mengeluarkan putusan Sela tentang penundaan pemberhentian tiga jajaran direksi yang dikeluarkan Plt Walikota Medan.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Jimmy Claus Pardede mengingatkan para pihak bahwa kesadaran hukum adalah kewajiban dari semua warga negara. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama