PEDAS Sayangkan RDP Komisi 3 DPRD Medan Dengan Plt Dirut PD Pasar


MEDAN – Penasehat Pedagang Bersatu (PEDAS) H Erwin Piliang kecewa dengan Komisi III DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin. Apa yang disampaikan Komisi III DPRD Medan itu sangat membingungkan masyarakat luas.

Ia mengatakan bahwa status Dirut PD Pasar Kota Medan masih di jabat Rusdi Sinuraya yang dilantik Walikota Medan sesuai putusan sela penundaan pemberhentian pemberhentian 3 Direksi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN.

“Kita sangat menyayangkan sikap Komisi III DPRD Medan saat RDP. Padahal sudah jelas ada surat putusan sela penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan itu sudah di tetapkan oleh PTUN dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. Namun oleh Komisi 3 DPRD Medan melakukan RDP seolah-olah Plt Dirut dan anggota badan pengawas yang hadir notabenya resmi sebagai dirut resmi?,” ungkap Haji Erwin Piliang, Rabu (4/2/2020).

Mirisnya lagi, mereka mengeluarkan pernyataan bahwa pemecatan tiga orang direksi tidak dipersoalkan.

“Apakah Komisi 3 DPRD Medan tidak mengetahui bahwa putusan penundaan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar secara hukum jelas membatalkan pengangkatan Plt Dirut PD Pasar? Jadi kita sangat menyayangkan sikap saudara anggota Komisi 3 yang membidangi pasar,” tambahnya.

Jadi, H Erwin Piliang menegaskan bahwa RDP yang dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Medan tidak sah dikarenakan seharusnya dirut yang resmi yang diangkat Walikota Medan yang menghadiri RDP yaitu Rusdi Sinuraya,” tegasnya.

H Erwin piliang menghimbau kepada Komisi 3 DPRD Medan untuk bijak dalam membuat statement agar tidak membingungkan masyarakat luas.

“Jadi kita minta dengan segala hormat kepada Komisi 3 untuk bijak dalam membuat statement agar tidak membingungkan yang akan berdampak ketidak percayaan masyarakat,” himbaunya mengakhiri.

Mengingatkan, Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia pun melakukan upaya Hukum mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

PTUN Medan mengabulkan gugatan menunda pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM dengan Nomor Penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama