Pemecatan Dirut PD Pasar Medan Diduga Menyalahi Perda

MEDAN – Kebijakan Pemko Medan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, ia berencana melakukan upaya Hukum untuk menguji surat pemecatan dirinya.

“Sesuai Perda PD Pasar Kota Medan, seharusnya pemberhentian Direksi harus menyebutkan alasan hukum apa. Sampai hari ini, belum ada alasan hukum apa pun kepada klien kami. Nah inilah yang menjadi alasan keberatan kami kepada Pemko Medan,” ujar Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Mora, Selasa (21/1/2020).

Kuasa Hukum PD Pasar, Mora

Mora menambahkan, menanggapi surat pemecatan tersebut, ia selaku kuasa hukum PD Pasar Kota Medan akan melakukan upaya hukum.

“Untuk pertama ini, kami sudah melayangkan surat keberatan ke Pemko Medan. Dan untuk upaya hukum lainnya, kami masih terbuka untuk tindak lanjut surat keberatan. Apakah ada tanggapan yang baik atau tidak. Jika tidak kita akan melakukan upaya hukum lainnya,” tambahnya.

Lalu, adapun alasan Dirut PD Pasar Kota Medan bertahan adalah, ada kasus yang sedang berjalan atau pun yang sudah selesai. Saat ini kita ada kasus Pasar Muara Takus. Dirut saat ini fokus menyelamatkan aset-aset PD Pasar seperti Pasar Muara Takus yang diklaim milik orang-orang tertentu. Padahal itu adalah kios-kios yang dibangun dan terdaftar sebagai aset PD Pasar Pemko Medan,” terangnya Mora.

Kemudian, Mora menjelaskan, saat ini ia juga memperjuangkan aset PD Pasar bukan hanya Direksi PD Pasar.

“Dimasa kepemimpinan beliau (Rusdi), beliau mengetahui dan telah melakukan langkah-langkah hukumnya. Alangkah sayangnya jika nanti Dirut lepas dari PD Pasar Kota Medan, bisa jadi potensi pasar itu bisa lepas. Diambil alih oknum-oknum itu, padahal kita sudah menang di Pengadilan terhadap orang di Pasar Muara Takus,” terangnya.

Jadi, Kuasa Hukum PD Pasar bersikukuh untuk mempertahankan Rusdi Sinuraya dengan alasan bahwa jangan sampai pekerjaan yang telah dilakukan menjadi sia-sia.

“Jadi minta dan mohonkan, kita bersikukuh mempertahankan beliau untuk meneruskan pekerjaannya itu. Jangan nanti masuk orang lain, yang belum mengetahui potensi pasar yang potensi lepas,” jelasnya mengakhiri.

Dilokasi yang sama, Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya menambahkan bahwa ia sangat terkejut dan keberatan dengan surat pemberhentian dirinya.

“Yang jelas kita akan uji surat pemberhentian saya. Yang pasti, saya tetap bekerja sungguh-sungguh untuk PD Pasar Kota Medan,” tegasnya singkat. (Rom)
Lebih baru Lebih lama