Dugaan Malpraktek RS Elizabeth, RDP DPRD Kota Medan "Hangat"

MEDAN - BOS : Pasangan suami istri Dedy Jimmy Hutapea dan Dora Manulang, warga jalan Ayahanda, Gang Tabib Kota Medan tak kuasa melihat penderitaan yang dialami oleh anaknya, terkait pelayanan Rumah Sakit Elisabeth dan dugaan kelalaian pihak Dokter RS. Elisabeth.

Bayi perempuan yang dilahirkan oleh istri Jimmy diduga mengalami patah tulang pada salah satu bagian lengan tangannya. Dugaan sementara, oknum tim medis di RS Elisabeth melakukan kelalaian saat membantu proses persalinan beberapa waktu lalu.

Tidak ingin melihat putri pertamanya mengalami hal demikian hingga beranjak besar, orangtua bayi mengadukan permasalahan tersebut kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan ditanggapi dengan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (21/8).

Dihadapan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu, Wong Chun Sen Tarigan dan Edward Hutabarat, pasangan suami istri tersebut menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu.

Sebelum melakukan persalinan, Dedy Jimmy sempat berkonsultasi dengan dokter Zaman Kaban yang berprofesi sebagai dokter konsultasi kandungan yang kebetulan tidak melakukan praktek di RS. Elisabeth, namun sempat menganjukan rujukkan ke RS Elisabeth kepada Dedy untuk istrinya.

“Selama ini kami rutin lakukan pemeriksaan ke dokter Zaman. Saat istri saya sudah mau melahirkan, mengalami kontraksi. Saya minta saran rumah sakit kepada dokter Zaman, dan kami pilih RS. Elisabeth. Sampai di Elisabet, pada proses persalinan, bayi saya di tarik oleh bidan yang membantu, tapi saya heran bidan itu berbisik dan membuat saya curiga,” katanya.

Saat Dedy menceritakan kejadian tersebut, Dora Manulang tampak meneteskan air mata sedih melihat nasib yang di alami oleh putri kecilnya.
“Dengan bahasa medis, saya diberitahukan dokter. Sempat juga saya cari di internet dan ternyata bayi saya mengalami patah tulang. D9kter bilang, kalau anak kami tidak cepat ditangani, akan mengalami cacat,” ungkapnya Dedy.

Sementara itu, Direktur RS Elisabeth, Maria Kristina seperti menyangkal adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan secara baik.

“Kondisi bayi yang dilahirkan itu besar, sehingga dilakukan tindak destonasi bahu untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. Untuk dilakukan operasi juga tidak mungkin, karena posisi kepala bayi sudah berada diluar,” ujar Maria Kristina.

Kemudian, Dr. Alfred C. Satyo dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ditanya oleh anggota Komisi B DPRD Kota Medan mengenai tarif yang berlaku untuk menangani pasien, ia mengatakan, jika ada Dokter yang melakukan kesalahan seperti itu akan diberikan sanksi.

“Biasanya kalau dokter itu menolong pasien dulu dan seharusnya begitu. Jika ada yang seperti itu, akan kita panggil dan di sidangkan. Sidangnya tertutup itu dan hasilnya tidak diumumkan. Ada tiga yang didapatkan, misalnya dapat teguran, secara lisan atau teguran tertulis dan yang ketiga bisa dicabut izin prakteknya. Jika ada gal demikian, dapat mengirimkan surat tertulis ke IDI Kota Medan, CQ Ketua MKIK , jadi kta akan segera kerjakan, badan pembelaan anggota juga ada, nanti akan kita sidang tertutup,” tegas Dr. Alfred dihadapan anggota Komisi B, Direktur dari Pihak RS Elisabeth, BPJS, Dinkes Kota Medan, pengacara pasien dan awak media unit DPRD Kota Medan.

Diakhir RDP yang dipimpin oleh Herri Zulkarnain dari Fraksi Demokrat, komisi B DPRD Kota Medan meminta agar RS Elisabeth bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita mau BPJS juga melakukan seperti itu. Kalau ada yang menyalahgunakan, memain-mainkan dan memark-up BPJS langsung diberi sanksi, kalau bisa ditutup saja. Sudah ada beberapa contoh yang di tutup lalu dibuka kembali di Kota Medan. Contonya RS Martha Friska dan RS Sari Mutiara,” papar Herri Zulkarnain.

Tak ingin berdebat lama, akhirnya diputuskan untuk membuat tim untuk menangani masalah bayi tersebut. Penanganan dengan cara pembentukan tim itu disetujui oleh Dinas kesehatan, orangtua bayi dan juga anggota Komisi B DPRD Kota Medan.

“Bayi ini masih bisa ditangani karena usianya masih muda. Harus segera ditangani, ini belum terlambat. Segera dibentuk penanganannya dengan melibatkan IDI, Dinkes Kota Medan, tim ahli dari dokter, dan juga diketahui oleh DPRD Kota Medan,” pungkas Usman Polita dari Dikes Kota Medan.

Tidak hanya itu saja, kabarnya mulai hari Jum’at (24/08) pihak RS Elisabeth akan membentuk tim khusus menangani bayi tersebut. "Nanti, hari Jum’at kita akan bentuk tim khusus yang melibatkan beberapa dokter ahli anak,” tutupnya usai RDP.
Lebih baru Lebih lama