Di PHK Sepihak PT Pomona Indah Permai, DPRD Medan Gelar RDP

MEDAN - BOS : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan selaku Ketua Komisi B, Rajudin Sagala memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Pomona Indah Permai yang dimiliki oleh Fadli Tandiono terhadap beberapa pekerjanya.

Pada RDP turut dihadiri anggota Komisi B DPRD kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan dan Edward Hutabarat, Disnaker Kota Medan, Disnakertrans Provsu dan juga Saudara Taufik bersama rekan seperjuangan yang di PHK tertanggal 19 Juli 2018 lalu. Namun, sangat disayangkan, Owner dan perwakilan dari PT. Pomona Indah Permai tidak ada satupun yang hadir di ruang Komisi B, lantai 3, gedung DPRD Kota Medan, Selasa (21/8/2018).

Menanggapi permasalahan tersebut, Rajudin Sagala mengatakan, jika tidak ingin lagi bekerja, silahkan menuntut uang pesangon selain dari yang ini, Ketua Komisi B menyarankan kepada pekerja yang di PHK untuk meminta haknya jika ingin mengundurkan diri.

“Jadi, mungkin ke Disnaker nanti yang lebih detail apa saja hak mereka ini kalau mereka mengundurkan diri. Itu yang mungkin perlu di perjelas. Jadi, untuk berikutnya yang sudah dilakukan dengan pihak Disnaker itu saja yang dituntaskan,” kata Rajudin yang merupakan Politisi dari Partai PKS.

Pernyataan yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan.

“Saya rasa ini masih bisa dikomunikasikan, kalau memang abang berniat untuk kerja. Tapi kalau anda tidak berniat untuk bekerja lagi disitu, nah, penyelesaiannya kita serahkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Kalau mereka berhenti selam 2 tahun, berapa yang harus dibayarkan sesuai undang-undang.

Sementara itu, Taufik mengatakan, pernah dilakukan komunikasi, tetapi tidak diterima lagi oleh perusaan tersebut.

“Kemarin waktu mediasi di jalan Wahid Hasyim, dia (pihak PT. Pomina Indah Permai-Red) tidak mau terima kami lagi,” ucapnya.

Tambah Wong, memberikan solusi kepada para pekerja yang di PHK sepihak dan perusahaan diminta untuk memberikan upah yang sesuai dengan yang seharusnya.

“Kalau tidak mau terima lagi, perusahaan harus melakukan pemberhentian pekerja sesuai dengan peraturan saja. Mereka harus di bayar berapa-berapa sesuai dengan upah yang harusnya mereka dapatkan,” ujar Wong.

Hal yang mengejutkan, saat awak media mengkonfirmasi Taufik melalui telpon usai RDP, Taufik mewakili teman-teman yang di PHK mengatakan, bahwa sejak bulan April 2018 lalu tidak dipekerjakan lagi.

Selain itu, pekerja yang diberhentikan sepihak juga tidak mendapatkan gajih dan BPKB kendaraan yang mereka miliki juga sebagai salah satu syarat atau penjamin masuk kerja di PT. Pomona Indah Permai, hingga sampai saat ini belum di kembalikan.

“Kami ada 5 orang tidak bekerja dan tidak digajih sejak bulan April 2018 lalu, sampai saat ini kami tidak diperbolehkan kerja. Jadi, selang beberapa minggu sejak absen kami dihapus, kami tidak ke kantor lagi. Jadi percuma saja kalau ke situ kami gak punya absen. Kalau bisa sama dia itu kerja pun, kalau bisa gak digajih, gitu. Kami kalau mau mengundurkan diri juga dipersulit sama dia, misalnya untuk mengklaim BPJS pun dipersulit. Kami yang diberhentikan, sudah bekerja sama dia diatas 2 tahun, bahkan ada yang sampai 18 tahun bekerja. Kemarin kami sempat mengajukan pengunduran diri baik-baik, sudah bicara juga, tapi tidak ada respon dari da itu untuk menerima kami. Kalau bisa, kami keluar ya keluar saja. Kemarin disitu kita mengajukan kerja sebagai sales man dengan jaminan BPKB kendaraan sepeda motor, tapi sekarang BPKB kendaraan juga belum dikembalikan sama mereka. Bukan itu saja, jam kerja di situ juga jam pulang kerjanya tidak on time. Yang seharusnya selesai pukul 17.00 WIB, bisa lebih sampai menjelang pukul 18.00 WIB,” ungkap Taufik melalui telepon seluler, Selasa (21/08/2018) sore.
Lebih baru Lebih lama